Kekerasan Fisik Terhadap Anak
1. PENDAHULUAN
1.1 Informasi Awal
Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekerasan secara fisik, seksual, penganiyaan emosional, atau pengabaian terhadap anak. Kekerasan fisik juga sering kali tidak ada batas jelas antara menyiksa dan mendisiplinkan. Sebagian besar terjadi kekerasan terhadap anak di rumah anak itu sendiri dengan jumlah yang lebih kecil terjadi di sekolah, di lingkungan atau organisasi tempat anak berinteraksi. Ada empat kategori utama tindak kekerasan terhadap anak: pengabaian, kekerasan fisik, pelecehan emosional/psikologis, dan pelecehan seksual anak.
1.2 Study Kasus
KASUS KEKERASAN ANAK DILAKUKAN OLEH GURU
Selama Januari hingga April 2008, jumlah kasus kekerasan terhadap anak berusia 0-18 tahun di Indonesia, terdata 95 kasus. Dari jumlah itu, persentase tertinggi, yaitu 39,6 persen diantaranya, dilakukan oleh guru.
“Mayoritas kekerasan yang dilakukan oleh tenaga pendidik ini adalah tindak percabulan, ” ujar Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno, saat ditemui usai acara seminar di Universitas Muhammadiyah Magelang, Kamis (5/6).
Data ini didapatkan dari hasil laporan masyarakat serta pemberitaan yang muncul di media. Selain percabulan, tindakan lain yang menonjol adalah kekerasan fisik seperti memukul. Tahun lalu, kekerasan yang dilakukan oleh seorang guru di Jawa Barat, bahkan m enyebabkan salah seorang muridnya tewas.
Dari data yang diperoleh, menurut Hadi, angka kekerasan yang dilakukan oleh guru, terlihat meningkat drastis. Sebab, pada tahun 2007, persentase kekerasan dari tenaga pendidik tersebut hanya mencapai 11,3 persen. Namun, dalam pantauan selama dua tahun ter akhir tersebut, korban terbanyak selalu berasal dari siswa SD dan SMP.
Dengan perkembangan kasus ini, diharapkan masyarakat terutama para orangtua murid dapat meningkatkan kewaspadaan dan lebih memperhatikan kegiatan belajar putra-putrinya. “Sebab, kenyataan yang terlihat dari kasus-kasus kekerasan itu membuktikan bahwa sekolah tidak lagi menjadi tempat yang aman bagi anak-anak, ” ujarnya.
Hadi mengatakan, penyebab terjadinya tindak kekerasan oleh para guru tersebut, perlu diteliti lebih lanjut. Dimungkinkan, hal ini terjadi karena beban pekerjaan guru semakin berat dan tingkat stres yang dialami semakin tinggi. Dengan kondisi ini, mereka p un akhirnya lupa pada norma-norma dasar dan tugas utama melindungi murid.
Namun, bisa jadi, kasus ini sekaligus mengindikasikan bahwa tingkat pengawasan yang dilakukan oleh para kepala sekolah, orangtua murid, dan masyarakat sekitar sekolah, semakin lemah, paparnya. Angka kekerasan ini bisa akan terlihat mencapai puncaknya pada bulan Juni dan Juli. Pola ini pun, perlu diteliti lebih lanjut.
Berdasarkan lokasi kejadian, 29,6 persen kasus kekerasan yang dialami anak-anak terjadi di Jawa Barat dan 16,3 persen di Banten. Selain guru, pelaku kekerasan lainnya berada pada nomor urut kedua terbanyak adalah, sesama anak, 15,4 persen, dan aparat ata u oknum 12 persen.
Mengacu pada kondisi tersebut, Hadi mengatakan, diperlukan serangkaian langkah untuk menyelamatkan anak-anak. Dalam hal ini, pemerintah harus rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang hak-hak anak, memberikan hukuman yang berat bagi pelaku kej ahatan terhadap anak-anak, dan menerapkan kebijakan perencanaan pembangunan berbasis anak.
Selain itu, perguruan tinggi diharapkan pula berperan serta dengan melakukan pengkajian tentang hak anak dan perlindungannya. Di berbagai lembaga pendidikan mulai dari SD hingga SMA, diperlukan pula adanya model pembelajaran alternatif untuk membantu anak -anak bermasalah.
2. ISI
2.1 Inti atau Tema
Kekerasan fisik adalah agresi fisik diarahkan pada seorang anak oleh orang dewasa. Hal ini dapat melibatkan meninju, memukul, menendang, mendorong, menampar, membakar, membuat memar, menarik telinga atau rambut, menusuk, membuat tersedak atau menguncang seorang anak.Guncangan terhadap seorang anak dapat menyebabkan sindrom guncangan bayi yang dapat mengakibatkan tekanan intrakranial, pembengkakan otak, cedera difus aksonal, dan kekurangan oksigen yang mengarah ke pola seperti gagal tumbuh, muntah, lesu, kejang, pembengkakan atau penegangan ubun-ubun, perubahan pada pernapasan, dan pupil melebar. Transmisi racun pada anak melalui ibunya (seperti dengan sindrom alkohol janin) juga dapat dianggap penganiayaan fisik dalam beberapa wilayah.
Sebagian besar negara dengan hukum kekerasan terhadap anak mempertimbangkan penderitaan dari luka fisik atau tindakan yang menempatkan anak dalam risiko yang jelas dari cedera serius atau kematian tidak sah. Di luar ini, ada cukup banyak variasi. Perbedaan antara disiplin anak dan tindak kekerasan sering kurang didefinisikan. Budaya norma tentang apa yang merupakan tindak kekerasan sangat bervariasi: kalangan profesional serta masyarakat yang lebih luas tidak setuju pada apa yang disebut merupakan perilaku kekerasan.
Beberapa profesional yang bertugas di bidang manusia mengklaim bahwa norma-norma budaya yang berhubungan dengan sanksi hukuman fisik adalah salah satu penyebab kekerasan terhadap anak dan mereka telah melakukan kampanye untuk mendefinisikan kembali norma-norma tersebut.
Penggunaan tindak kekerasan apapun terhadap anak-anak sebagai tindakan disiplin adalah ilegal di 24 negara di seluruh dunia, akan tetapi lazim dan diterima secara sosial di banyak negara lainnya
2.2 Data Autoritas
Jakarta Timur Dominasi Kasus Kekerasan Anak
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mencatat sejak awal tahun 2013 hingga sekarang ada sebanyak 127 laporan kasus kekerasan terhadap anak, secara fisik, mental, dan seksual di wilayah Jabodetabek.
Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan dari 127 laporan kekerasan anak di Jabodetabek terdapat 67 kasus atau 51 persennya terjadi di wilayah Jakarta Timur. Tahun lalu, kata Arist, tercatat ada 2.637 kasus kekerasan anak di Jabodetabek.
"DKI Jakarta paling tinggi yakni 663 kasus kekerasan anak, sebanyak 190 kasusnya terjadi di Jakarta Timur," kata Arist di kantor Komnas Anak, Selasa 2 April 2013. Artinya, Arist melanjutkan, wilayah Jakarta Timur memang paling rawan terjadinya kejahatan dan kekerasan terhadap anak.
Arist mengungkapkan, banyaknya kasus kekerasan pada anak di Jakarta Timur, karena faktor padatnya penduduk dan pendidikan yang rendah. "Ekonomi penduduknya juga 80 persen menengah ke bawah," ujarnya.
Menurutnya, ada tiga kecamatan yang sering terjadi tindakan kekerasan terhadap anak, yakni Kecamatan Kramat Jati, Kecamatan Ciracas dan Kecamatan Cakung. Komnas Anak juga mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Timur yang selalu menindaklanjuti dan mengusut tuntas setiap laporan kasus kekerasan anak.
"Saya berharap polisi terus bekerja menuntaskan segala kasus kekerasan seksual anak sesuai hukum, agar menimbulkan efek jera di masyarakat," kata Arist.
Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan dari 127 laporan kekerasan anak di Jabodetabek terdapat 67 kasus atau 51 persennya terjadi di wilayah Jakarta Timur. Tahun lalu, kata Arist, tercatat ada 2.637 kasus kekerasan anak di Jabodetabek.
"DKI Jakarta paling tinggi yakni 663 kasus kekerasan anak, sebanyak 190 kasusnya terjadi di Jakarta Timur," kata Arist di kantor Komnas Anak, Selasa 2 April 2013. Artinya, Arist melanjutkan, wilayah Jakarta Timur memang paling rawan terjadinya kejahatan dan kekerasan terhadap anak.
Arist mengungkapkan, banyaknya kasus kekerasan pada anak di Jakarta Timur, karena faktor padatnya penduduk dan pendidikan yang rendah. "Ekonomi penduduknya juga 80 persen menengah ke bawah," ujarnya.
Menurutnya, ada tiga kecamatan yang sering terjadi tindakan kekerasan terhadap anak, yakni Kecamatan Kramat Jati, Kecamatan Ciracas dan Kecamatan Cakung. Komnas Anak juga mengapresiasi kinerja Polres Jakarta Timur yang selalu menindaklanjuti dan mengusut tuntas setiap laporan kasus kekerasan anak.
"Saya berharap polisi terus bekerja menuntaskan segala kasus kekerasan seksual anak sesuai hukum, agar menimbulkan efek jera di masyarakat," kata Arist.
3. PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan Saran
Kekerasan memang tidak dapat ditolerir, apalagi terhadap anak. Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi menyarankan agar orangtua 'bergerak' bila mengetahui anaknya mengalami kekerasan.
Tidak perlu ragu meski pelaku kekerasan datang dari kerabat atau pasangan Anda sendiri. Sebab bila ada bila ada seseorang yang mengetaui ada anak mendapat kekerasan, namun tidak ada tindakan akan terancam tahanan 5 tahun penjara sesuai pasal 78 Tahun 2002.
Kekerasan memang tidak dapat ditolerir, apalagi terhadap anak. Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi menyarankan agar orangtua 'bergerak' bila mengetahui anaknya mengalami kekerasan.
Tidak perlu ragu meski pelaku kekerasan datang dari kerabat atau pasangan Anda sendiri. Sebab bila ada bila ada seseorang yang mengetaui ada anak mendapat kekerasan, namun tidak ada tindakan akan terancam tahanan 5 tahun penjara sesuai pasal 78 Tahun 2002.
3.2 SaranaBerpikir untuk bertindak menyudahi kekerasan ini merupakan langkah apik yang pertama. Selanjutnya orangtua dapat melakukan :
- Menegur pelaku tindak kekerasan. Bentuk teguran tidak harus keras, point terpenting adalah pelaku menyadari bahwa perilakunya itu menyimpang dan merugikan anak.
- Berikan masukan bagaimana cara menangani anak untuk kasus pengasuh atau seseorang yang melakukan kekerasan karena tidak sabar menghadapi anak. Ingatkan bahwa anak-anak belum bisa bersikap seperti orang dewasa.
- Hentikan dengan paksa bila pelaku masih melakukan kekerasan. Bila kekerasan dilakukan oleh pengasuh seperti pembantu atau baby sitter, segeralah memutuskan kontrak kerja.
- Laporkan pada pihak yang berwajib bila luka yang diakibatkan oleh kekerasan masuk dalam kategori fatal, misalnya luka robek yang parah, luka tusuk, atau pemerkosaan.
0 komentar:
Posting Komentar