Human Trafficing
1. PENDAHULUAN
Human trafficking merupakan salah satu kejahatan di dunia di mana banyak sekali negara mengalaminya, tidak terkecuali Indonesia. Bahkan pengiriman Tenaga Kerja Wanita banyak yang dijadikan modus dalam melakukan kejahatan ini. Sebuah data rilis resmi Departemen Luar Negeri Amerika Serikat tahun 2010 yang lalu mengungkap secara jelas posisi Indonesia dalam human trafficking ini.
Saat ini Indonesia sudah meningkat posisinya ke tier 2, posisi yang lebih baik dibandingkan tahun 2001 dimana berada di posisi tier 3. Tier 2 adalah negara-negara yang pemerintahannya tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum TVPA (Trafficking Victims Protection Act’s ), tetapi telah membuat upaya yang signifikan untuk membawa diri menjadi sesuai dengan standar-standar minimum tersebut.
Artinya negara tersebut menunjukkan progress dalam standar Trafficking Victims Protection Act’s. Tier 3 adalah negara-negara yang pemerintahannya tidak sepenuhnya memenuhi standar minimumTVPA dan tidak melakukan upaya yang signifikan untuk melakukannya. Negara-negara yang termasuk ke dalam tier 3 ini antara lain Myanmar, Congo, Sudan dan banyak lainnya.
Saat ini Indonesia sudah meningkat posisinya ke tier 2, posisi yang lebih baik dibandingkan tahun 2001 dimana berada di posisi tier 3. Tier 2 adalah negara-negara yang pemerintahannya tidak sepenuhnya memenuhi standar minimum TVPA (Trafficking Victims Protection Act’s ), tetapi telah membuat upaya yang signifikan untuk membawa diri menjadi sesuai dengan standar-standar minimum tersebut.
Artinya negara tersebut menunjukkan progress dalam standar Trafficking Victims Protection Act’s. Tier 3 adalah negara-negara yang pemerintahannya tidak sepenuhnya memenuhi standar minimumTVPA dan tidak melakukan upaya yang signifikan untuk melakukannya. Negara-negara yang termasuk ke dalam tier 3 ini antara lain Myanmar, Congo, Sudan dan banyak lainnya.
2. ISI
Dari laporan yang dirilis Departemen Luar Negeri AS tersebut terdapat banyak hal menarik tentang kondisi human trafficking di Indonesia. Indonesia merupakan negara sumber utama human trafficking dan negara tujuan dan transit bagi perempuan, anak-anak, dan orang-orang yang menjadi sasaran human trafficking, khususnya prostitusi paksa dan kerja paksa. Masing-masing dari 33 propinsi di Indonesia merupakan sumber dan tujuan perdagangan manusia, dengan sumber yang paling signifikan, yaitu Pulau Jawa, Kalimantan Barat, Lampung, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan.
Data Authoritas
Sebagian besar buruh migran Indonesia menghadapi kondisi kerja paksa dan perbudakan utang (dipaksa bekerja karena memiliki utang) di negara Asia yang lebih maju dan Timur Tengah, khususnya Malaysia, Saudi Arabia, Singapura, Jepang, Kuwait, Suriah, dan Irak. Selama tahun ini, jumlah warga Indonesia yang mencari bekerja di luar negeri mencapai angka tertinggi. Diperkirakan 6,5 juta sampai 9 juta pekerja migran Indonesia di seluruh dunia, termasuk 2,6 juta di Malaysia dan 1,8 juta di Timur Tengah.
Sebagian besar buruh migran Indonesia menghadapi kondisi kerja paksa dan perbudakan utang (dipaksa bekerja karena memiliki utang) di negara Asia yang lebih maju dan Timur Tengah, khususnya Malaysia, Saudi Arabia, Singapura, Jepang, Kuwait, Suriah, dan Irak. Selama tahun ini, jumlah warga Indonesia yang mencari bekerja di luar negeri mencapai angka tertinggi. Diperkirakan 6,5 juta sampai 9 juta pekerja migran Indonesia di seluruh dunia, termasuk 2,6 juta di Malaysia dan 1,8 juta di Timur Tengah.
Diperkirakan 69% dari seluruh tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah perempuan dan lebih dari 50% dari tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri adalah anak-anak. LSM Migran Care Indonesia memperkirakan bahwa 43% atau sekitar 3 juta dari tenaga kerja Indonesia di luar negeri tersebut adalah korban human trafficking. Catatan lain dari sebuah LSM yang cukup disegani menyatakan bahwa jumlah perempuan Indonesia yang diperkosa sambil bekerja sebagai PRT di Timur Tengah terus meningkat.
Menurut IOM, perekrut tenaga kerja atau agen, baik legal maupun ilegal, bertanggung jawab untuk lebih dari 50% pekerja perempuan Indonesia yang mengalami kondisihuman trafficking di negara tujuan.
Perempuan Indonesia yang bermigrasi ke Malaysia, Singapura, dan Timur Tengah banyak mengalami prostitusi paksa, mereka juga mengalami, baik prostitusi paksa maupun kerja paksa bahkan di Indonesia sendiri. Anak-anak diperdagangkan di dalam negeri dan luar negeri terutama untuk pembantu rumah tangga, pelacuran paksa, dan cottage industry (industri berbasis rumah tangga skala kecil). Banyak dari gadis-gadis ini diperdagangkan bekerja 14-16 jam per hari dengan upah yang sangat rendah, sering di bawah utang abadi berupa uang muka yang sebelumnya telah diberikan kepada keluarga mereka di Indonesia oleh broker.
3. PENUTUP
Hal ini karena pemerintah Indonesia tidak sepenuhnya mematuhi standar minimum penghapusan Human trafficking. Selain itu seperti diuraikan 50% bahkan lebih penyalur tenaga kerja bertanggung jawab terhadap terjadinya trafficking di negara tujuan. Nah sudah seharusnyalah pemerintah menginterogasi penyalur tenaga kerja resmi maupun yang ilegal tersebut.
Usaha ini tampaknya belum sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah. Selain itu, reaksi yang lamban yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian terhadap pengaduan trafficking juga ikut memperbanyak korban human trafficking ini. Tidak kalah pentingnya adalah korupsi di kalangan pejabat yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kejahatan perdagangan manusia masih merajalela.
Read more: http://baltyra.com/2011/03/01/human-trafficking-di-indonesia/#ixzz2PPf31UQN
Read more: http://baltyra.com/2011/03/01/human-trafficking-di-indonesia/#ixzz2PPeMfRqv
Read more: http://baltyra.com/2011/03/01/human-trafficking-di-indonesia/#ixzz2PPdmzmCO
Sumber : http://baltyra.com/2011/03/01/human-trafficking-di-indonesia/#ixzz2PPdQYAmP
0 komentar:
Posting Komentar